Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
sumber :http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2009/01/contoh-pelanggaran-uu-ite-pasal-30-3.html
GIS (Geographic Information System) atau dalam bahasa Indonesia disebut SIG (Sistem Informasi Geografis) merupakan kesatuan formal yang berkenaan dengan sumber daya fisik dan logika yang berkenaan dengan obyek-obyek yang terdapat dipermukaan bumi. Pengertian GIS merupakan sejenis perangkat lunak yang dapat digunakan untuk pemasukan, penyimpanan, manipulasi, menampilkan keluaran informasi geografis berikut atribut-atributnya.
Representasikan model dunia nyata di dalam GIS ada dua. Pertama adalah jenis data spasial yang merepresentasikan aspek keruangan yang disebut data-data posisi, ruang, koordinat. Kedua adalah jenis data yang merepresentasikan aspek deskriptif terhadap fenomena yang dimodelkan yang disebut data non-spasial [Pra02]. Lebih lanjut kita akan membahas tentang model data spasial.
A. Model Data Spasial
Data yang mengendalikan SIG adalah data spasial. Setiap fungsionalitas yang membuat SIG dibedakan dari lingkungan analisis lainnya adalah karena berakar pada keaslian data spasial [Hur03].
Data spasial menjelaskan fenomena geografi terkait dengan lokasi relatif terhadap permukaan bumi (georeferensi), berformat digital dari penampakan peta, berbentuk koordinat titik-titik, dan simbol-simbol mendefinisikan elemen-elemen penggambaran (kartografi), dan dihubungkan dengan data atribut yang disimpan dalam tabel-tabel sebagai penjelasan dari data spasial tersebut (georelational data structure).
Model data spasial terbagi dalam dua kategori dasar, yaitu model data vektor dan model data raster. Berikut akan dijelaskan kedua model data spasial tersebut.
A.1 Model Data Vektor
Model data vektor merepresentasikan setiap fitur ke dalam baris dalam tabel dan bentuk fitur didefinisikan dengan titik x, y dalam space. Fitur-fitur dapat memiliki ciri-ciri yang berbeda lokasi atau titik, garis atau poligon. [Hur03].
Lokasi-lokasi seperti alamat customer direpresentasikan sebagai point yang memiliki pasangan koordinat geografis. Garis, seperti sungai atau jalan, direpresentasikan sebagai rangkaian dari pasangan koordinat. Poligon didefinisikan dengan batas dan direpresentasikan dengan poligon tertutup. Semua itu dapat didefinisikan secara legal, seperti paket dari tanah; administratif, seperti kabupaten. Saat menganalisa data vektor, sebagian besar dari analisa melibatkan atribut-atribut dari tabel data layer.
Tiga macam model data vektor yaitu :
1. Titik (point)
Titik adalah representasi grafis yang paling sederhana untuk suatu obyek [Hur03]. Representasi ini tidak memiliki dimensi tetapi dapat diidentifikasi di atas peta dan dapat ditampilkan pada layar monitor dengan menggunakan simbol-simbol.
Representasi Obyek Titik
2. Garis (line)
Garis adalah bentuk linier yang akan menghubungkan paling sedikit dua titik dan digunakan untuk mempresentasikan obyek-obyek dua dimensi [Hur03]. Obyek atau entitas yang dapat direpresentasikan dengan garis antara lain jalan, sungai, jaringan listrik, saluran air.
Representasi Obyek Garis
3. Poligon (polygon)
Poligon digunakan untuk merepresentasikan obyek-obyek dua dimensi, misalkan: Pulau, wilayah administrasi, batas persil tanah adalah entitas yang ada pada umumnya direpresentasikan sebagai poligon. Satu poligon paling sedikit dibatasi oleh tiga garis di antara tiga titik yang saling bertemu membentuk bidang. Poligon mempunyai sifat spasial luas, keliling terisolasi atau terkoneksi dengan yang lain, bertakuk (intended), dan overlapping.
A.2 Model Data Raster
Model data raster merepresentasikan fitur-fitur ke dalam bentuk matrik yang berkelanjutan. Setiap layer merepresentasikan satu atribut (meskipun atribut lain dapat diikutsertakan ke dalam sel matrik). Entiti spasial raster disimpan di dalam layer yang secara fungsionalitas direlasikan dengan unsur-unsur petanya. Contoh sumber entiti spasial raster adalah citra satelit (misalnya Ikonos).
Representasi Data Raster
SUMBER : http://www.andisun.com/artikel/sekilas-sig
Skimmer, istilah ini dalam sekejap jadi buah bibir di masyarakat lantaran aksi yang ditimbulkannya. Sebab dari alat yang cuma seharga Rp 1,5 juta inilah sejumlah nasabah bank dibuat pusing tujuh keliling, sementara jutaan nasabah lainnya dihantui kekhawatiran.
Skimmer dalam istilah sederhana berarti alat yang bisa digunakan untuk aktivitas pencurian informasi yang dilakukan dari kartu nasabah, baik dari kartu ATM maupun kartu kredit. Dengan memasang alat ini di mulut ATM, pelaku bisa mendapatkan data di kartu nasabah. Kemudian tinggal memasukannya ke dalam kartu ATM bodong. Sementara untuk pin, pelaku menggunakan kamera pengintai mungil.
meski kemampuan alat ini terbilang canggih namun harga yang dibanderol cukup 'terjangkau', yakni cuma Rp 1,5 juta. Dengan harga itu sudah mendapatkan skimmer reader untuk mencuri informasi dari kartu nasabah.
skimmer set yang lengkap harganya bisa mencapai US$ 1500 (sekitar Rp 15 juta), itu sudah pembaca kartunya, software, kartu ATM bodong, hingga kamera pengintai
Ironisnya, kata Ruby, meski alat ini diketahui sangat berbahaya jika disalahgunakan, namun penjualannya dibebaskan tanpa pengaturan khusus. Di pusat perbelanjan di Jakarta dan Tanggerang pun bisa ditemui.
"Alat ini (skimmer-red.) masih dijual umum untuk kebutuhan tertentu, untuk perbankan atau klub-klub yang ingin membuat kartu anggota misalnya. Bisa segala macam kebutuhan, termasuk untuk disalahgunakan, " tukasnya.
Namun coba lihat dampak negatif yang bisa ditimbulkannya. Berawal dari segelintir laporan yang masuk soal raibnya simpanan di rekening, kini laporan serupa kian menggurita dan menimbulkan kerugian hingga miliaran.
Departemen Komunikasi dan Informatika (depkominfo) mengutuk perbuatan menghina agama, seperti yang dilakukan sebuah blog berdomain Wordpress terhadap Islam yang kini tengah beredar. Pelakunya pun ditegaskan sangat bisa untuk diseret ke penjara.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto menuturkan bahwa penghinaan agama di internet itu sudah diatur di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Telekomunikasi.
"Di kedua Undang-undang itu sudah clear. Penghinaan yang menyangkut agama itu melawan hukum," jelasnya kepada
Meski media yang digunakan pelaku adalah internet (blog), namun bukan berarti dunia maya tak memiliki aturan yang jelas. Khusus di Indonesia, pemerintah bahkan sudah memiliki 'senjata' yang tergolong baru bernama UU ITE yang siap membungkam para pengguna internet nakal ini.
Gentayangannya blog penghina agama Islam ini sendiri sudah begitu mengganggu. Surat elektronik Detikcom saja sudah cukup banyak dijejali keluhan dari pembaca atas beredarnya blog ini.
Bagaimana tidak? Jika sampai melihat blog sesat ini, umat Islam di seluruh dunia pasti bisa dibuat mengelus dada. Sebab, blog ini berisi karikatur dan artikel yang sangat menyerang umat Islam.
Pembuat blog memposting sejumlah kartun dan karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad SAW dan ajarannya. Selain itu, ada sejumlah artikel yang isinya menjelek-jelekkan Islam, misalnya tentang pedofilia Muslim dan kabar sesat lainnya.
Pelaku pembobolan rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa sampai Rp 12 miliar.
"Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku, yakni pasal 30 ayat 1 30 ayat 3, pasal 32 ayat 2, dan pasal 36," ujar Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 30 ayat 1, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun."
Pasal 30 ayat 3, "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."
Pasal 32 ayat 2, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak."
Pasal 36, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
"Ancaman hukumannya beragam, ada yang pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 600 juta hingga pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar,
Pada pemilu 2004, saat pemilu multi partai kedua dan pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia ada sebuah perbincangan hangat, yakni system teknologi informasi yang digunkana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem TI sudah pasti akan menjadi sasaran kritik pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakna untuk menampilkan data perhitungan suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan juga di jahili.
Pada awalnya KPU sangat sombong dengan system mereka, Mereka menganggap system ini sangat aman. Hal ini mengundang ketertarikan para hacker dan cracker untuk menguji system tersebut
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004 dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai peserta pemilu. Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang berlokasi di Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan menggunakan IP Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi nampk keluar message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak dapat ditembus),
Pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka mencoba lagi untuk menyerang server KPU dan berhasil menembus IP (tnp.kpu.go,id) 203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada pukul 11.24.16. sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka melalui teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP 202.158.10.*** kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand 208.***.1. lalu masuk ke IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil merubah tampilan nama partai.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Ketiadaan undang-undang cyber di Indonesia membuat Dani Firmansyah situs Tabulasi Nasional Pemilu milik KPU dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
1. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
3. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.
Internet dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi dan diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Pada pasal 3 berbunyi bahwa Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas :
a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c. Penyelenggaraan jasa multimedia.
Pada pasal 46 lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana dimaksud dengan pasal 3 huruf c, penyelenggaraan jasa multimedia termasuk antara lain :
a. jasa televisi berbayar
b. jasa akses internet (internet service provider);
c. jasa interkoneksi internet (NAP);
d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik;
e. jasa wireless access protocol (WAP);
f. jasa portal
g. jasa small office home office (SOHO);
h. jasa transaksi on-line;
i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, g dan huruf h.
Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan Dani Firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Pasal 38 menyebutkan “Setap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Undang-undang tersebut sebetulnya tidak relevan dipakai untuk menjerat hacker, sebab gangguan yang dimaksud adalah gangguan yang bersifat infrasturuktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi (content) informasi.
Alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 (1) adalah sebagai berikut :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.
Sumber : http://aldoerianda.wordpress.com/2009/07/05/studi-kasus-pelanggaran-uu-ite/
Insiden keamanan jaringan adalah kejadian yang berhubungan dengan jaringan komputer perusahaan/lembaga institusi, dimana kejadian ini akan berdampak kepada keamanan informasi perusahaan/insititusi tersebut.
Berbagai hal ini dapat dikatakan menjebol sistem keamanan yang telah disusun oleh perusahaan tersebut atau bahkan sama sekali keamanan tersebut belum dimiliki oleh perusahaan berkelas sekalipun, dengan kata lain kebijakan pengamanan informasi diperusahaan acak adul tanpa perencanaan yang jelas.
Insiden ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan terjadi darimana saja serangan ini dapat dilakukan karena tersambung di internet, dapat saja dari belahan dunia terpencil tanpa diketahui keberadaannya, kadang beberapa serangan harus dilakukan secara khusus karena sistem jaringan komputer yang spesifik dan memerlukan karakteristik untuk menjebolnya.
Penyusupan terhadap sistem tidak hanya dilakukan oleh sebuah situs dan mungkin juga melibatkan ribuan situs sebagai robot.
Pola serangan yang umum dilakukan untuk menyerang sebuah situs biasanya dengan mencari dan memperoleh akses terhadap user account/admin account dan kemudian menggunakan account sistem tersebut sebagai cara melakukan eksploitasi dan menjebol sistem yang diinginkan, bahkan user account tersebut dapat digunakan untuk menjebol sistem lain. Sistem hacking/penjebolan yang pernah tercatat hanya dalam waktu 11 detik saja.
Menurut pusat koordinasi penanganan insiden CERT (Computer Emergency and Response Team), jumlah insiden keamanan internet yang masuk meningkat sangat pesat.
Pada tahun 2000 jumlah insiden hanya 21.756 kasus yang tercatat dan terpublikasikan. Sementara pada 2006 jumlah incident meledak sebesar 674.235 kasus yang dilaporkan via email ke CERT. Peningkatan jumlah laporan insiden sebanding dengan pertumbuhan internet.
Semakin ke depan insiden yang dilaporkan semakin menurun yang kemungkinan disebabkan situs-situs meningkatkan usaha-usaha untuk menjamin kemanan atau disebabkan oleh peningkatan secara signifikan dari response team yang lain untuk menangani insiden-insiden yang terjadi. Bagaimanapun jumlah insiden yang terjadi terus meningkat khususnya insiden-insiden yang serius seperti root compromise dan packet sinffer.
Selama 8 tahun terakhir, para penyusup menggunakan teknik dan pengetahuan yang semakin meningkat untuk melakukan penyusupan, mengembangkan cara baru untuk mengekploitasi kelemahan sistem jaringan dan membuat perangkat lunak baru untuk melakukan serangan secara otomatis.
Dalam waktu yang sama, penyusup dengan pengetahuan teknis yang rendah menjadi lebih efektif dalam melakukan penyusupan, karena penyusup yang berpengalaman dengan pengetahuan teknis yang tinggi memberikan pengetahuan, pengalaman dan tool-tool tersebut kepada pernyusup dengan pengetahuan teknis yang rendah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan saat ini Indonesia menjadi masyarakat modern dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Dua undang-undang ini menjadi simbol masyarakat modern. Karena ciri-ciri masyarakat modern antara lain keakraban dengan teknologi terkini yaitu teknologi informasi. UU ITE itu adalah simbol dari transaksi elektronik," kata Muhammad Nuh dalam jumpa pers menyusul disahkannya UU KIP di kantor Depkominfo
Ciri masyarakat modern yang lain, kata Nuh, adalah diterapkannya tata kelola yang baik dari negara, intitusi termasuk institusi pemerintah dan swasta.
"Ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik masyarakat modern adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas. Untuk bisa akuntabel, syaratnya adalah harus terbuka, dan kita sudah ada UU KIP untuk itu," terangnya.
Nuh menjelaskan badan publik yang dimaksud dalam UU KIP yaitu semua institusi yang mengelola kegiatan atau bisnis dengan menggunakan dana seluruhnya atau sebagian dari APBN /APBD, termasuk dana dari masyarakat.
Untuk implementasi UU KIP ini, Menkominfo mengatakan ada empat persiapan yang harus dilakukan yaitu penyediaan infrastruktur hukum baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen); pembangunan infrastruktur teknis; pembangunan infrastruktur kelembagaan seperti pembentukan Komisi Informasi Publik; dan komitmen yang tinggi baik dari pemerintah, DPR maupun institusi yudikatif utuk sosialisasi UU KIP tersebut.
Nuh mengatakan diperlukan dua tahun sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR untuk memberi waktu kepada semua pihak sebelum UU KIP tersebut diberlakukan setelah diundangkan.
"Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya hingga dalam waktu dua tahun UU ini efektif bisa dijalankan," kata Nuh.
Dalam masa transisi, pemerintah akan memanfaatkan waktu dua tahun untuk pembentukan Komisi Informasi Publik, penyusunan dan penetapan PP, petunjuk teknis, sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi UU setelah sembilan tahun RUU ini dibahas di DPR RI sejak masa bhakti DPR periode 1999-2004.
Keputusan tersebut dicapai setelah fraksi-fraksi DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis siang, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menkominfo M Nuh serta Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta.
Dalam pendapat akhirnya, hanya FKB DPR yang menyampaikan nota keberatan terkait pemberlakuan RUU baru mulai berlaku dua tahun lagi.
Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga yang menyampaikan laporan pembahasan RUU KIP mengatakan, dalam proses pembahasan bersama pemerintah, RUU ini mengalami perubahan judul dari semula RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).(*)
sumber : http://www.antara.co.id/view/?i=1207231467&c=TEK&s=
Malang - IL (15), seorang pelajar kelas X sebuah SMA swasta di Kota Malang harus berurusan dengan hukum. Dia dituduh menghina melalui micro blogging Twitter terhadap CL(14), temannya, yang masih duduk di kelas IX SMP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun Satreskrim Polresta Malang yang menangani kasus ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri.
"Antara tersangka dengan korban sudah damai dan permintaan maaf satu sama lain. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Atas pertimbangan tersangka tidak melarikan diri dan mangkir dari panggilan petugas, maka kami tidak menahan tersangka," jelas Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Decky Hermansyah, dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (22/3/2010) malam.
Mantan Kasatreskrim Polresta Batu ini menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45, pihaknya menetapkan IL sebagai tersangka, karena terbukti menulis pada akun twitternya, "Claudia Anak Tersundel Yang Gue Tahu".
Kasus ini sendiri sebenarnya dilaporkan korban ke Polresta Malang pada, Rabu (18/3/2010) lalu, karena merasa tersinggung dengan kalimat yang ditulis tersangka pada, Senin (15/3/2010).
"Korban melapor setelah pelaku tetap bersikukuh bahwa yang dilakukannya itu benar. Karena kesal dan menilai pelaku tidak mau meminta maaf, korban pun akhirnya melapor ke polisi," jelas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, dugaan penghinaan di Twitter itu dilakukan tersangka, karena kesal terhadap korban yang dinilai telah merebut teman prianya.
"Sebelumnya, tersangka juga kerap mengirim pesan singkat kepada korban yang isinya menghina dengan kata-kata kotor. Keduanya sudah saling kenal, tapi karena masalah pribadi, hubungan keduanya berubah permusuhan," pungkas Hermansyah.
Toshiba coba membuat ruang di hardisk notebook pengguna tak lagi dirasa sesak. Bayangkan saja, perusahaan asal Jepang ini telah menyiapkan media penyimpanan di komputer jinjing yang berkapasitas 1 TB.
Hardisk notebook yang berkapasitas 1 TB memang terbilang masih jarang di pasaran. Sehingga kehadiran hardisk berukuran 2,5 inch ini pun bisa dikatakan cukup menggebrak.
pemakaian power di hardisk ini diklaim telah mengalami efisiensi hingga 14% ketimbang hardisk Toshiba sebelumnya yang berkapasitas 640 GB.
Selain itu, produk ini juga dikatakan ramah lingkungan karena tidak mengandung Halogen, meminimalisir CO2 dan sudah mengadopsi standar Uni Eropa.
Tak ayal, kehadiran produk dengan nomor seri MK1059GSM ini digadang-gadang akan menjadi pesaing kuat bagi hardisk Scorpio Blue besutan Western Digital yang juga mengusung 1 TB.
Lantaran menggunakan komponen yang agak berbeda, hardisk 1 TB Toshiba ini menjadi agak lebih tebal dari hardisk notebook lainnya. Sehingga bisa terjadi kemungkinan tidak cocok jika disematkan ke model dan merek notebook tertentu
Awal kasus Luna Maya adalah ketika sang artis cantik, host acara Dahsyat di RCTI ini mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan infotainment melalui account twitternya. Luna Maya mencaci para pekerja Infotainment dengan kalimat bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh.
Berita yang beredar menyebutkan, kala itu Luna Maya mengungkapkan kekesalan isi hatinya lewat twitter karena kecewa dengan cara pekerja infotaiment dalam mencari berita.
Kasus Luna Maya kian mencuat setelah segenap wartawan infotaiment yang dinaungi oleh PWI Jaya mengadukan kekasih Ariel Peterpen itu ke polisi, pada Kamis (17/12/2009). Luna dilaporkan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
Saat melaporkan, pihak infotainment belum membawa bukti. Hanya seorang saksi dari sebuah infotainment yang dibawa serta. Bukti saat ini masih dikumpulkan.
Luna dianggap pihak infotainment telah melakukan pencemaran nama baik. Di akun Twitternya, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.
Atas kasus Luna Maya versus PWI Jaya yang semakin meruncing, banyak pihak selebritis yang menginginkan kedua belah pihak berdamai saja. Adapun para selebritis yang menginginkan Luna Maya dan PWI Jaya berdamai adalah Julia Perez.
"Saling menghargai aja deh, diselesaikan dengan baik dan damai," ujar Julia Perez seperti yang dikutip dari detikhot, Rabu (16/12/2009).
Sementara itu banyak pihak yang merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Luna Maya. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara adalah salah satu diantaranya, berpendapat bahwa pekerja Infotaiment dan PWI Jaya sama sekali tidak paham dengan bahayanya UU ITE yang dianggap telah dilanggar oleh Luna Maya, dan atas dasar itupula artis ikon kapanlagi tersebut dilaporkan ke polisi oleh PWI Jaya.
Menurut Leo, dengan pasal dan UU itu lah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.
Leo juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.
Sementara itu masyarakat yang prihatin dengan kasus Luna Maya juga telah melakukan berbagai dukungan untuk Luna, salah satunya adalah melalui gerakan supportluna' dan 'leavelunaalone' melalui twitter dan facebook.
Akankah kasus yang Menimpa Luna Maya akan membawa artis cantik itu ke dalam penjara? Kita lihat saja perkembangan berita selanjutnya...
Penyelenggara Internet Bisa Sadap Presiden
Jika nantinya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia disahkan, maka penyelenggara jasa internet di Indonesia bisa punya wewenang untuk menyadap semua aktivitas pengguna internet, termasuk akses internet presiden.
"Kami dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) bisa jadi superbody," kata anggota APJII Valens Riyadi dalam jumpa pers tentang penolakan RPM Konten di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Menurut dia, dalam pasal 8 di RPM Konten Multimedia ada kewajiban penyelenggara internet (PJI/ISP) untuk melaporkan aktivitas pengguna internet.
"Ini artinya, semua email mulai dari masyarakat, menteri, bahkan hingga presiden berhak dilihat lalu dilaporkan setiap enam bulan sekali. Kami berhak menyadap karena ini diwajibkan," terang Valens.
Padahal menurutnya, hal tersebut justru bertentangan dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 31 tentang pelarangan melakukan penyadapan.
"Jelas ini salah kaprah kalau ISP mengurusi masalah konten. Karena pada dasarnya penyelenggara internet sejatinya hanya mengurusi mengenai masalah infrastruktur jaringan internet semata saja," kata Valens.
Sebetulnya tanpa peraturan itu, lanjut dia, masyarakat bisa meminta kepada ISP untuk menyaring situs mana yang dianggap dilarang. Artinya, filterisasi adalah sebuah pilihan kepada konsumen.
"Kita bukannya tidak mendukung internet sehat, kita malah sangat setuju. Akan tetapi bukan dengan cara-cara yang represif seperti ini," tandas pendiri situs fotografer.net tersebut.
sumber : detik.net
Selamat Ulang Tahun Mac OS X!
Mac OS X (apple)
Mac OS X genap berusia sembilan tahun. Tanggal 24 Maret 2001 sistem operasi 'macan' pertama milik Apple tersebut lahir.
Menengok sejenak ke belakang, kita ingat bahwa Mac OS X generasi pertama terlahir dengan nama 'Cheetah', memiliki nomor versi 10.0. Tanda 'X' pada Mac OS X berarti angka sepuluh dalam bahasa Romawi. Hingga kini 'X' berfungsi sebagai identitas merek dagang milik Apple.
Sejak 2002, Apple telah membundling komputer Macintosh dengan Mac OS X. Sistem operasi tersebut hadir sebagai suksesor Mac OS 9, sebagai versi final Mac OS klasik. Mac OS X adalah sebuah sistem operasi dengan grafis berbasis Unix, dengan teknologi yang dikembangkan NeXT antara tahun 1980 hingga 1996.
Kemudian, Mac OS X v10.5 yang disebut 'Leopard' hadir saat Apple memiliki sertifikasi UNIX 03, yang berjalan pada prosesor Intel. Hal ini pun berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
berikut ini adalah kilas balik kelahiran 'macan-macan' milik Apple:
Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia mengirim e-mail ke teman-teman dekatnya. Rumah Sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Oleh karena fitnah tersebut disebarkan melalui internet, pihak kejaksaan negeri Tangerang menganggap Prita telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), disamping pasal 310, 311 KUHP, Prita diancam hukuman kurungan 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), Prita dijebloskan ke dalam penjara.
San Francisco - Bos Apple, Steve Jobs, memperkenalkan produk terbaru yang ditunggu-tunggu pada Rabu (27/1) di San Francisco atau Kamis (28/1) waktu Indonesia. Produk itu, sebuah tablet yang lebih canggih dari iPod tapi lebih menyenangkan dibanding laptop, diberi nama iPad dan dilepas dengan harga mulai dari Rp 4 jutaan.
Saat memperkenalkan, Jobs mengatakan bahwa iPad ini enak untuk membaca buku, bermain game, atau menonton video. "(Ini) jauh lebih menyenangkan dibanding laptop dan jauh lebih pintar dari sebuah smartphone," kata Jobs.
iPad ini bentuknya mirip dengan iPhone tapi dengan ukuran lebih besar. Layarnya berukuran 9,7 inci dan berat 0,6 kilogram. Ada pilihan media penyimpan, tergantung harga, dan memiliki Wi-Fi serta Bluetooth.
Apple meluncurkan iPad dengan tiga model, tergantung kapasitas penyimpanan, dengan harga US$499 (Rp 4,6 juta), US$599 (Rp 5,5 juta), dan US$699 (Rp 6,5 juta). iPad mulai dijual di seluruh dunia, tidak hanya Amerika Serikat, pada Maret mendatang.
Menurut Jobs, iPad bisa digunakan terus menerus selama 10 jam tanpa mesti dicas. Tanpa dipakai, batere tidak perlu dicas meski dibiarkan selama satu bulan.
Saat memperkenalkan, Jobs memperlihatkan bagaimana iPad digunakan untuk menjelajah Internet dengan browser buatan Apple, Safari. Ia juga memamerkan bagaimana ia mengirim email dengan keyboard di layar sentuh. Untuk mencari foto, ia tinggal menggeser-geser jari di layar.
Selain menjelajah Internet, iPad ini memiliki kemampuan sebagai ebook reader, piranti untuk membaca buku elektronik. Ia memperlihatkan halaman-halaman koran bergengsi New York Times dan buku-buku versi iPad. Kemampuan ini bakal menjadikan iPad sebagai pesaing berat Kindle, piranti serupa yang dijual Amazon dan bukunya juga dipasok Amazon.
Seperti iPod dan iPhone, iPad bisa melakukan harmonisasi data dengan komputer, baik yang berbasis Macintosh maupun Windows.
Tak lupa Jobs memperlihatkan bagaimana ia memainkan game di iPad. Menurutnya, jauh lebih enak dipakai bermain game dengan iPad atau menonton video dibanding dengan laptop atau ponsel pintar.
Jobs mengatakan bahwa sebelum iPad diluncurkan, kategori tablet ini sudah bertahun-tahun diperkenalkan dan gagal. Karena itu, iPad harus sangat bagus.
"Agar bisa menciptakan kategori peralatan baru, piranti itu harus jauh lebih bagus dalam melakukan berbagai kerja," kata Jobs. "Kami pikir kami sudah mencapai hal itu, kami telah melakukannya."
Program yang bisa dipakai di iPhone, kata Jobs, bisa digunakan pula di iPad.
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2010/01/28/brk,20100128-221889,id.html
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
sumber : http://www.wikipedia.org/
Jumat, 12 Maret 2010
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit. Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penipuan online menggunakan fasilitas jaringan internet. 2 Tersangka, Adi dan Ari, ditangkap.
Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman,Jakarta, Senin (21/12/2009).
Kejadian ini berlangsung pada Maret 2009. Modus operandinya, korban membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku Adi melalui internet di dua situs internet. Harga tiket sebesar Rp 4,7 juta. Uang telah ditransfer ke rekening Adi. Korban menerima e-ticket.
"Namun saat korban hendak check in, pihak maskapai mengatakan e-ticket ilegal," kata Winston.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata dia, penyidik mendapat petunjuk dari keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang bertempat tinggal di Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap Ari di Malang.
Ari dimintai keterangan dan diketahui e-ticket yang dijual kepada tersangka Adi didapat dari rekannya, Ade.
Ari sebelum melakukan penipuan dan penggelapan melakukan pencurian data kartu kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing, dengan cara phising melalui google.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak 4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja online.
"Pelaku mempengaruhi korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen," kata Winston.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bundel daftar status E-GV, 1 unit laptop, 4 account email, dan 1 unit komputer.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menilai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional tetap berlaku.
Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, menegaskan demikian karena Undang-undang ITE tersebut sudah berlaku sejak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun lalu.
"Undang-undang-nya sudah clear sekali. Waktu putusan sela Prita muncul, UU ITE sudah berlaku. Sesuai pasal 54 ayat 1, UU ini sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan DPR pada 1 April 2008," jelasnya kepada detikINET lewat telepon, Rabu (9/12/2009).
Hanya saja menurut dia, di UU ITE ini memang ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih dibahas, yakni RPP tentang tata cara penyadapan, RPP tentang penyelenggaraan ITE, dan RPP tentang perlindungan data strategis.
"Sesuai pasal 54 ayat 2 UU ITE, ketiga RPP ini harus disahkan April 2010," ujarnya. "Namun, untuk kasus apapun yang terkait dengan ITE, UU ini tetap berlaku," jelasnya lebih lanjut.
Gatot sendiri menilai hanya pengadilan yang bisa membuat interpretasi atas penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam kasus ini. "Karena ini sudah masuk area yudisial," ujarnya.
Meski Depkominfo diakui tidak banyak melakukan action atas kasus ini, namun Gatot menilai pengadilan bisa menjadikan pasal 4 huruf b dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai bahan pertimbangan untuk membebaskan Prita.
"Di dalam pasal UU Perlindungan Konsumen itu disebutkan, hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan."
"Sementara di pasal 27 ayat 3 UU ITE, ada kata-kata yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Nah, hak si ibu (Prita) ini sah menurut UU Konsumen, kecuali yang bersangkutan bukan mantan konsumen di situ (RS Omni)," tegas Gatot menggarisbawahi kalimat tanpa hak di pasal 27 ayat 3 UU ITE dan kalimat hak di dalam pasal 4 ayat b UU Perlindungan Konsumen.
Kedua pasal yang saling bersinggungan ini diharap bisa membuat hakim dan jaksa penuntut kasus Prita bisa memahami esensi dan membatalkan kasus ini.
Akibat kasus tudingan pencemaran nama baik yang menggunakan pasal UU ITE ini, Prita sempat mendekam 21 hari di tahanan dan akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita pada Rabu (9/12/2009).
Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta. Dukungan untuk ibu dua anak ini terus mengalir, baik moril maupun materiil melalui 'Koin Peduli Prita'. ( rou / rou )
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey“Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
A computer can be the object of Crime.
A computer can be a subject of crime.
The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
sumber : http://www.ubb.ac.id
Senin, 01 Maret 2010
Pengertian Hacker dan Cracker
1. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
2. Cracker
Sedangkan cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
Hirarki / Tingkatan Hacker
Ternyata Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :
1.Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2.Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3.Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
4.Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak
Perubahan merupakan bagian dari kehidupan manusia. Kemampuan berpikir dan berinteraksi antar sesama dalam proses yang panjang, menghasilkan peradaban. Beberapa ilmuan telah membuat pembabakan atau periodisasi peradaban manusia, salahsatunya adalah Alvin Toffler.
Menurut Toffler, peradaban manusia terdiri dari tiga zaman. Pertama adalah zaman pertanian, zaman industri, dan yang ketiga adalah zaman informasi[1]. Zaman pertanian mencakup aktivitas manusia sejak mulai berburu dan meramu, sampai dengan bertani menetap. Berubahnya aktivitas food gathering menjadi food producing.
Revolusi industri yang dilanjutkan dengan dibangunnya pabrik-pabrik berskala menengah dan besar, adalah wilayah kajian zaman industri. Zaman ini mulai ditandai dengan adanya perubahan, yaitu tenaga manusia digantikan oleh mesin. Berbagai sektor kehidupan baru secara massal bermunculan, seperti bisnis, transportasi, dan pendidikan. Tahun 2000, zaman informasi telah mengguncang dunia, bahkan lebih dahsyat dari yang pernah dibayangkan[2].
Zaman informasi ini, menegaskan bahwa jarak geografis tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam hubungan antara manusia atau antar lembaga usaha. Berbagai informasi dapat diakses dengan mudah sekaligus cepat. Setiap perkembangan dapat diikuti dimanapun berada. Istilah "jarak sudah mati" atau "distance is dead" makin lama makin nyata kebenarannya. Zaman informasi menyebabkan jagad ini menjadi suatu "dusun semesta" atau "global village"[3].
Zaman informasi yang sudah berkembang sedemikian rupa seperti sekarng ini, hanya mungkin dengan adanya dukungan teknologi. Teknologi inilah yang menyampaikan beragam dan banyak informasi. Teknologi telematika (selama beberapa dasawarsa ini) telah berkembang sehingga mampu menyampaikan (mentransfer) sejumlah besar informasi[4].
Sementara itu, di Indonesia, perkembangan telematika masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah dapat mendahului republik ini dalam hal aplikasi komputer dan internet, begitupula Singapura, Malaysia, dan India yang jauh meninggalkan Indonesia. Tampaknya masalah political will pemerintah yang belum serius, serta belum beresnya aturan fundamental adalah penyebab kekurangan tersebut. Contoh nyatanya ialah penutupan situs porno dan situs yang menyajikan film fitnah menyusul dengan disetujuinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada medio 2007 dan awal tahun 2008, oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)[5].
Keadaan ini merupakan realitas objektif yang terjadi di Indonesia sekarang, tidak termasuk wilayah yang belum tersentuh teknologi telematika, semisal Indonesia Timur yang masih terbatas pasokan listrik. Amat mungkin, beberapa bagian dari wilayah tersebut belum mengenal telematika.
Seperti apa wujud Indonesia di masa depan yang terkait dengan telematika, bergantung pada kenyataan sekarang. Selanjutnya masa sekarang ini, dibangun oleh hasil dari perjalanan masa lalu. Untuk yang disebutkan terakhir inilah, makalah ini dihidangkan. Sebagai usaha membuat tulisan sejarah, yang lebih cocok dikategorikan sebagai sebuah tulisan rintisan, boleh jadi akan bersifat subyektif. Dengan demikian, undangan untuk mengembangkan gagasan baru yag lebih segar (up to date) adalah suatu keniscayaan.
BAB II
RUANG LINGKUP TELEMATIKA
A. Batasan Telematika
Istilah telematika merupakan adopsi dari bahasa asing. Kata telematika berasal dari kata dalam bahasa Prancis, yaitu telematique. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yang berjudul L'informatisation de la Societe[6].
Telematika menunjuk pada hakikat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekominikasi, media, dan informatika[7]. Dalam Pengantar pada Mata Kuliah Hukum Telematikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dinyatakan bahwa istilah telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan digital atau the net[8].
Menurut Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, disebutkan bahwa teknologi telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media, dan onformatika[9]. Senada dengan pendapat pemerintah, telematika diartikan sebagai singkatan dari tele = telekomunikasi, ma = multimedia, dan tika = informatika[10].
Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia[11]. Dalam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia, bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi elektromagnetik adalah (hampir) 300.000 km/detik, sehingga langsung dikirim begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung, atau komunikasi interaktif[12].
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai berikut[13].
1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.
3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital.
B. Ragam Bentuk Telematika
Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya[14]. Bentuk-brntuk trsebut adalah.
1. E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya[15].
Tim tersebut memiliki beberapa terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah memiliki situs online. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
2). E-commerce
Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim.
Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller Machine - Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
3). E-learning
Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.
Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas, dapat dilakukan.
Peranan web kampus atau sekolagh termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya[16].
Hampir seluruh kampus di Indonesia, dan beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki web. Di DKI Jakarta, proses perencanaan pembelajaran dan penilaian sudah melalui sarana internet yang dikenal sebagai Sistem Administrasi Sekolah (SAS) DKI, dan ratusan web yang menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan hasil penelitian tersebar di dunia internet.
Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e-technology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya. Di luar berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini 4G, kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.
BAB III
PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA
Ragam bentuk telematika yang dipaparkan pada Bab II, tidak terlepas dari perkembangannya di masa lalu. Untuk kasus di Indonesia, perkembangan telematika mengalami tiga periode berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat[17]. Pertama adalah periode rintisan yang berlangsung akhir tahun 1970-an sampai dengan akhir tahun 1980-an. Periode kedua disebut pengenalan, rentang wktunya adalah tahun 1990-an, dan yang terakhir adalah periode aplikasi. Periode ketiga ini dimulai tahun 2000.
1. Periode Rintisan
Aneksasi Indonesia terhadap Timor Portugis, peristiwa Malari, Pemilu tahun 1977, pengaruh Revolusi Iran, dan ekonomi yang baru ditata pada awal pemerintahan Orde Baru, melahirkan akhir tahun 1970-an penuh dengan pembicaraan politik serta himpitan ekonomi. Sementara itu sejarah telematika mulai ditegaskan dengan digariskannya arti telematika pada tahun 1978 oleh warga Prancis.
Mulai tahun 1970-an inilah Toffler menyebutnya sebagai zaman informasi[18]. Namun demikian, dengan perhatian yang minim dan pasokan listrik yang terbatas, Indonesia tidak cukup mengindahkan perkembangan telematika.
Memasuki tahun 1980-an, perubahan secara signifikanpun jauh dari harapan. Walaupun demikian, selama satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia, mulai dilakukan. Jaringan telpon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini dilatarbelakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984.
Setahun sebelumnya di Amerika Serrikat, tepatnya tanggal 1 Januari 1983, internet diluncurkan. Sejak ARPAnet (Advance Research Project Agency) dan NSFnet (National Science Foundation) digabungkan, pertumbuhan jaringan semakin banyak, dan pada pertengahan tahun, masyarakat mulai memandangnya sebagai internet[19].
Penggunaan teknologi telematika oleh masyarakt Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an. Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat olehJhhny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat "pesan" berbasis "unix", "ethernet", pada tahun 1983[20], persis bersamaan dengan berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat. Pada tahun-tahun tersebut, istilah "unix", "email", "PC", "modem", "BBS", "ethernet", masih merupakan kata-kata yang sangat langka[21].
Periode rintisan telematika ini merupakan masa dimana beberapa orang Indonesia belajar menggunakan telematika, atau minimal mengetahuinya. Tahun 1980-an, teleconference terjadwal hampir sebulan sekali di TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang menyajikan dialog interaktif antara Presiden Suharto di Jakarta dengan para petani di luar jakarta, bahkan di luar pulau Jawa. Pada pihak akademisi dan praktisi praktisi IT (Information and Technology), merekam penggunaan internet sebagai berikut.
Menjelang akhir tahun 1980-an, tercatat beberapa komunitas BBS, seperti Aditya (Ron Prayitno), BEMONET (BErita MOdem NETwork), JCS (Jakarta Computer Society - Jim Filgo), dan lain-lain. Konon, BEMONET cukup populer dan bermanfaat sebagai penghilang stress dengan milis seperti "JUNK/Batavia". Di kalangan akademis, pernah ada UNInet dan Cossy. UNINET merupakan sebuah jaringan berbasis UUCP yang konon pernah menghubungkan Dikti, ITS, ITB, UI, UGM, UnHas, dan UT. Cossy pernah dioperasikan dengan menggunakan X.25 dengan pihak dari Kanada. Milis yang kemudian muncul menjelang akhir tahun 1980-an ialah the Indonesian Development Studiesi (IDS) (Syracuse, 1988); UKIndonesian (UK, 1989); INDOZNET (Australia, 1989); ISNET (1989); JANUS (Indonesians@janus.berkeley.edu), yang saking besarnya sampai punya beberapa geographical relayers; serta tentunya milis kontroversial seperti APAKABAR[22].
Jaringan internet tersebut, terhubungakan dengan radio. Medio tahun 1980 diisi dengan komunikasi internasional melalui kegiatan radio amatir, yang memiliki komunitas dengan nama Amatir Radio Club (ARC) Institut Teknologi Bandung (ITB). Bermodalkan pesawattransceiver HF SSB Kenwood TS 430 dengan computer Apple II, sekitar belasan pemuda ITB menghubungkan server BBS amatir radio seluruh dunia, agar email dapat berjalan lancar[23].
2. Periode Pengenalan
Periode satu dasawarsa ini, tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. hal ini juga merupakan efek kreativitas anak muda ketika itu, setelah dipinggirkan dari panggung politik, yang kemudian disediakan wadah baru dan dikenal sebagai Karang Taruna. Pada sisi lain, milis yang mulai digagas sejak tahun 1980-an, terus berkembang.
Internet masuk ke Indonesia pada tahun 1994[24], dan milis adalah salah satu bagian dari sebuah web. Penggunanya tidak terbatas pada kalangan akademisi, akan tetapi sampai ke meja kantor. ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia adalah IPTEKnet, dan dalam tahun yang sama, beroperasi ISP komersil pertama, yaitu INDOnet[25].
Dua tahun keterbukaan informasi ini, salahsatu dampaknya adalah mendorong kesadaran politik dan usaha dagang. Hal ini juga didukung dengan hadirnya televise swasta nasional, seperti RCTI (Rajawali Citra Televisi) dan SCTV (Surya Citra Televisi) pada tahun 1995-1996.
Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise internasional - tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998.
Masa krisis ekonomi ternyata menggairahkan telematika di Indonesia. Disaat keterbukaan yang diusung gerakan moral reformasi, stasiun televise yang syarat informasi seperti kantor berita CNN dan BBC, yakni Metro Tv, hadir pada tahun 1998. Sementara itu, kapasitas hardware mengalami peningkatan, ragam teknologi software terus menghasilkan yang baru, dan juga dilanjutkan mulai bergairahnya usaha pelayanan komunikasi (wartel), rental computer, dan warnet (warung internet). Kebutuhan informasi yang cepat dan gegap gempita dalam menyongsong tahun 2000, abad 21, menarik banyak masyarakat Indonesia untuk tidak mengalami kesenjangan digital (digital divide).
Pemerintah yang masih sibuk dengan gejolak politik yang kemudian diteruskan dengan upaya demokrasi pada Pemilu 1999, tidak menghasilkansuatu keputusan terkait perkembangan telematika di Indonesia. Dunia pendidikan juga masih sibuk tambal sulam kurikulum sebagai dampak perkembangan politik terbaru, bahkan proses pembelajaran masih menggunakan cara-cara konvensional. Walaupun demikian, pada tanggal 15 Juli 1999, arsip pertama milis Telematika dikirim oleh Paulus Bambang Wirawan, yakni sebuah permulaan mailinglist internet terbesar di Indonesia[26].
3. Periode Aplikasi
Reformasi yang banyak disalahartikan, melahirkan gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan. Pembajakan software, Hp illegal, perkembangan teknologi computer, internet, dan alat komunikasi lainnya, dapat denganb mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah.
Keterjangkauan secara financial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millennium ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi juga mualai dilaksanakan, diaplikasikan. Pada pihak lain, semua itu dapat berlangsung lancar, dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang.
Awal era millennium inilah, pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Kebijakan pengembangan yang sifatnya formal "top-down" direalisasikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika. Dalam bidang yang sama, khususnya terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai nernagai bidang usaha yang bergerak di sector telematika, diatur oleh Direktorat Jendral Aplikasi Telematika (Dirjen Aptel) yang kedudukannya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, Depkominfo mencatat bahwa
sepanjang tahun 2007 yang lalu, Indonesia telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya. Selain itu, dilaporkan tingkat kepemilikan komputer pada masyarakat juga mengalami pertumbuhan sangat signifikan, mencapai 38.5 persen. Sedangkan angka pengguna Internet mencapai jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun 2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta[27].
Data statistik tersebut menunjukkan aplikasi telematika cukup signifikan di Indonesia. Namun demikian, telematika masih perlu disosialisasikan lebih intensif kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali[28]. Pemberdayaan manusianya, baik itu aparatur Negara ataupun non-pemerintah, harus terus ditumbuhkembangkan.
Selama perkembangan telematika di Indonesia sekitar tiga dasawarsa belakangan ini, membawa implikasi diberbagai bidang. Kemudahan yang disuguhkan telematika akan meningkatkan kinerja usaha, menghemat biaya, dan memperbaiki kualitas produk. Masyarakat juga mendapat manfaat ekonomis dan peningkatan kualitas hidup.
Peluang untuk memperoleh informasi bernuansa porno dan bentuk kekerasan lainnya, dapat terealisir. Di lain pihak, segi individualis dan a-sosial amat mungkin akan banyak menggejala di masyarakat. Walaupun demikian, masih banyak factor lain yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat tertentu dan factor yang sama dapat berdampak lain pada lingkungan yang berbeda[29].
BAB IV
KESIMPULAN
Bangsa Indonesia berusaha untuk tidak tertinggal dengan bangsa lain menyangkut telematika. Dengan dirintis oleh beberapa orang yang berdedikasi pada dunia akademisi, pengenalan dunia telematika mulai dilakukan seiring berkembangnya situasi politik dan ekonomi.
Dukungan politik pemerintah dengan berbagai kebijakannya, lebih menggairahkan telematika di Indonesia, dan tentunya industri, serta pengaruh luar negeri mengambil peranan penting disamping ketertarikan masyarakat yang membutuhkannya.
Perkembangan telematika di Indonesia mengalami peningkatan, sejalan dengan inovasi teknologi yang terjadi. Prospek ke masa depan, telematika di Indonesia memiliki potensi yang tinggi, baik itu untuk kemajuan bangsa, maupun pemberdayaan sumber daya manusianya.