Jumat, 12 Maret 2010

contoh kasus cybercrime

2 Tersangka Penipuan Online Dibekuk


Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penipuan online menggunakan fasilitas jaringan internet. 2 Tersangka, Adi dan Ari, ditangkap.

Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman,Jakarta, Senin (21/12/2009).

Kejadian ini berlangsung pada Maret 2009. Modus operandinya, korban membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku Adi melalui internet di dua situs internet. Harga tiket sebesar Rp 4,7 juta. Uang telah ditransfer ke rekening Adi. Korban menerima e-ticket.

"Namun saat korban hendak check in, pihak maskapai mengatakan e-ticket ilegal," kata Winston.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata dia, penyidik mendapat petunjuk dari keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang bertempat tinggal di Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap Ari di Malang.

Ari dimintai keterangan dan diketahui e-ticket yang dijual kepada tersangka Adi didapat dari rekannya, Ade.

Ari sebelum melakukan penipuan dan penggelapan melakukan pencurian data kartu kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing, dengan cara phising melalui google.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak 4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja online.

"Pelaku mempengaruhi korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen," kata Winston.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bundel daftar status E-GV, 1 unit laptop, 4 account email, dan 1 unit komputer.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar