Minggu, 28 Maret 2010

UU Transaksi Elektronik Jadikan Masyarakat Moderen

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan saat ini Indonesia menjadi masyarakat modern dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Dua undang-undang ini menjadi simbol masyarakat modern. Karena ciri-ciri masyarakat modern antara lain keakraban dengan teknologi terkini yaitu teknologi informasi. UU ITE itu adalah simbol dari transaksi elektronik," kata Muhammad Nuh dalam jumpa pers menyusul disahkannya UU KIP di kantor Depkominfo

Ciri masyarakat modern yang lain, kata Nuh, adalah diterapkannya tata kelola yang baik dari negara, intitusi termasuk institusi pemerintah dan swasta.

"Ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik masyarakat modern adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas. Untuk bisa akuntabel, syaratnya adalah harus terbuka, dan kita sudah ada UU KIP untuk itu," terangnya.

Nuh menjelaskan badan publik yang dimaksud dalam UU KIP yaitu semua institusi yang mengelola kegiatan atau bisnis dengan menggunakan dana seluruhnya atau sebagian dari APBN /APBD, termasuk dana dari masyarakat.

Untuk implementasi UU KIP ini, Menkominfo mengatakan ada empat persiapan yang harus dilakukan yaitu penyediaan infrastruktur hukum baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen); pembangunan infrastruktur teknis; pembangunan infrastruktur kelembagaan seperti pembentukan Komisi Informasi Publik; dan komitmen yang tinggi baik dari pemerintah, DPR maupun institusi yudikatif utuk sosialisasi UU KIP tersebut.

Nuh mengatakan diperlukan dua tahun sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR untuk memberi waktu kepada semua pihak sebelum UU KIP tersebut diberlakukan setelah diundangkan.

"Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya hingga dalam waktu dua tahun UU ini efektif bisa dijalankan," kata Nuh.

Dalam masa transisi, pemerintah akan memanfaatkan waktu dua tahun untuk pembentukan Komisi Informasi Publik, penyusunan dan penetapan PP, petunjuk teknis, sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi UU setelah sembilan tahun RUU ini dibahas di DPR RI sejak masa bhakti DPR periode 1999-2004.

Keputusan tersebut dicapai setelah fraksi-fraksi DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis siang, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menkominfo M Nuh serta Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta.

Dalam pendapat akhirnya, hanya FKB DPR yang menyampaikan nota keberatan terkait pemberlakuan RUU baru mulai berlaku dua tahun lagi.

Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga yang menyampaikan laporan pembahasan RUU KIP mengatakan, dalam proses pembahasan bersama pemerintah, RUU ini mengalami perubahan judul dari semula RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).(*)

sumber : http://www.antara.co.id/view/?i=1207231467&c=TEK&s=

Hina Lewat Twitter, Pelajar SMU di Malang Jadi Tersangka

Malang - IL (15), seorang pelajar kelas X sebuah SMA swasta di Kota Malang harus berurusan dengan hukum. Dia dituduh menghina melalui micro blogging Twitter terhadap CL(14), temannya, yang masih duduk di kelas IX SMP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun Satreskrim Polresta Malang yang menangani kasus ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri.

"Antara tersangka dengan korban sudah damai dan permintaan maaf satu sama lain. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Atas pertimbangan tersangka tidak melarikan diri dan mangkir dari panggilan petugas, maka kami tidak menahan tersangka," jelas Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Decky Hermansyah, dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (22/3/2010) malam.

Mantan Kasatreskrim Polresta Batu ini menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45, pihaknya menetapkan IL sebagai tersangka, karena terbukti menulis pada akun twitternya, "Claudia Anak Tersundel Yang Gue Tahu".
Kasus ini sendiri sebenarnya dilaporkan korban ke Polresta Malang pada, Rabu (18/3/2010) lalu, karena merasa tersinggung dengan kalimat yang ditulis tersangka pada, Senin (15/3/2010).

"Korban melapor setelah pelaku tetap bersikukuh bahwa yang dilakukannya itu benar. Karena kesal dan menilai pelaku tidak mau meminta maaf, korban pun akhirnya melapor ke polisi," jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, dugaan penghinaan di Twitter itu dilakukan tersangka, karena kesal terhadap korban yang dinilai telah merebut teman prianya.

"Sebelumnya, tersangka juga kerap mengirim pesan singkat kepada korban yang isinya menghina dengan kata-kata kotor. Keduanya sudah saling kenal, tapi karena masalah pribadi, hubungan keduanya berubah permusuhan," pungkas Hermansyah.

sumber : detik. com

Hardisk Notebook 1 TB Toshiba Menggebrak

Toshiba coba membuat ruang di hardisk notebook pengguna tak lagi dirasa sesak. Bayangkan saja, perusahaan asal Jepang ini telah menyiapkan media penyimpanan di komputer jinjing yang berkapasitas 1 TB.

Hardisk notebook yang berkapasitas 1 TB memang terbilang masih jarang di pasaran. Sehingga kehadiran hardisk berukuran 2,5 inch ini pun bisa dikatakan cukup menggebrak.

pemakaian power di hardisk ini diklaim telah mengalami efisiensi hingga 14% ketimbang hardisk Toshiba sebelumnya yang berkapasitas 640 GB.

Selain itu, produk ini juga dikatakan ramah lingkungan karena tidak mengandung Halogen, meminimalisir CO2 dan sudah mengadopsi standar Uni Eropa.

Tak ayal, kehadiran produk dengan nomor seri MK1059GSM ini digadang-gadang akan menjadi pesaing kuat bagi hardisk Scorpio Blue besutan Western Digital yang juga mengusung 1 TB.

Lantaran menggunakan komponen yang agak berbeda, hardisk 1 TB Toshiba ini menjadi agak lebih tebal dari hardisk notebook lainnya. Sehingga bisa terjadi kemungkinan tidak cocok jika disematkan ke model dan merek notebook tertentu
 
sumber : detik.com

Kamis, 25 Maret 2010

Kasus Luna Maya

Awal kasus Luna Maya adalah ketika sang artis cantik, host acara Dahsyat di RCTI ini mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan infotainment melalui account twitternya. Luna Maya mencaci para pekerja Infotainment dengan kalimat bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh.

Berita yang beredar menyebutkan, kala itu Luna Maya mengungkapkan kekesalan isi hatinya lewat twitter karena kecewa dengan cara pekerja infotaiment dalam mencari berita.

Kasus Luna Maya kian mencuat setelah segenap wartawan infotaiment yang dinaungi oleh PWI Jaya mengadukan kekasih Ariel Peterpen itu ke polisi, pada Kamis (17/12/2009). Luna dilaporkan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.

Saat melaporkan, pihak infotainment belum membawa bukti. Hanya seorang saksi dari sebuah infotainment yang dibawa serta. Bukti saat ini masih dikumpulkan.

Luna dianggap pihak infotainment telah melakukan pencemaran nama baik. Di akun Twitternya, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.

Atas kasus Luna Maya versus PWI Jaya yang semakin meruncing, banyak pihak selebritis yang menginginkan kedua belah pihak berdamai saja. Adapun para selebritis yang menginginkan Luna Maya dan PWI Jaya berdamai adalah Julia Perez.

"Saling menghargai aja deh, diselesaikan dengan baik dan damai," ujar Julia Perez seperti yang dikutip dari detikhot, Rabu (16/12/2009).

Sementara itu banyak pihak yang merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Luna Maya. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara adalah salah satu diantaranya, berpendapat bahwa pekerja Infotaiment dan PWI Jaya sama sekali tidak paham dengan bahayanya UU ITE yang dianggap telah dilanggar oleh Luna Maya, dan atas dasar itupula artis ikon kapanlagi tersebut dilaporkan ke polisi oleh PWI Jaya.

Menurut Leo, dengan pasal dan UU itu lah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.

Leo juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.

Sementara itu masyarakat yang prihatin dengan kasus Luna Maya juga telah melakukan berbagai dukungan untuk Luna, salah satunya adalah melalui gerakan supportluna' dan 'leavelunaalone' melalui twitter dan facebook.

Akankah kasus yang Menimpa Luna Maya akan membawa artis cantik itu ke dalam penjara? Kita lihat saja perkembangan berita selanjutnya...
Penyelenggara Internet Bisa Sadap Presiden

Jika nantinya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia disahkan, maka penyelenggara jasa internet di Indonesia bisa punya wewenang untuk menyadap semua aktivitas pengguna internet, termasuk akses internet presiden.

"Kami dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) bisa jadi superbody," kata anggota APJII Valens Riyadi dalam jumpa pers tentang penolakan RPM Konten di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Menurut dia, dalam pasal 8 di RPM Konten Multimedia ada kewajiban penyelenggara internet (PJI/ISP) untuk melaporkan aktivitas pengguna internet.

"Ini artinya, semua email mulai dari masyarakat, menteri, bahkan hingga presiden berhak dilihat lalu dilaporkan setiap enam bulan sekali. Kami berhak menyadap karena ini diwajibkan," terang Valens.

Padahal menurutnya, hal tersebut justru bertentangan dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 31 tentang pelarangan melakukan penyadapan.

"Jelas ini salah kaprah kalau ISP mengurusi masalah konten. Karena pada dasarnya penyelenggara internet sejatinya hanya mengurusi mengenai masalah infrastruktur jaringan internet semata saja," kata Valens.

Sebetulnya tanpa peraturan itu, lanjut dia, masyarakat bisa meminta kepada ISP untuk menyaring situs mana yang dianggap dilarang. Artinya, filterisasi adalah sebuah pilihan kepada konsumen.

"Kita bukannya tidak mendukung internet sehat, kita malah sangat setuju. Akan tetapi bukan dengan cara-cara yang represif seperti ini," tandas pendiri situs fotografer.net tersebut.

sumber : detik.net
Selamat Ulang Tahun Mac OS X!

Mac OS X (apple)

Mac OS X genap berusia sembilan tahun. Tanggal 24 Maret 2001 sistem operasi 'macan' pertama milik Apple tersebut lahir.

Menengok sejenak ke belakang, kita ingat bahwa Mac OS X generasi pertama terlahir dengan nama 'Cheetah', memiliki nomor versi 10.0. Tanda 'X' pada Mac OS X berarti angka sepuluh dalam bahasa Romawi. Hingga kini 'X' berfungsi sebagai identitas merek dagang milik Apple.

Sejak 2002, Apple telah membundling komputer Macintosh dengan Mac OS X. Sistem operasi tersebut hadir sebagai suksesor Mac OS 9, sebagai versi final Mac OS klasik. Mac OS X adalah sebuah sistem operasi dengan grafis berbasis Unix, dengan teknologi yang dikembangkan NeXT antara tahun 1980 hingga 1996.

Kemudian, Mac OS X v10.5 yang disebut 'Leopard' hadir saat Apple memiliki sertifikasi UNIX 03, yang berjalan pada prosesor Intel. Hal ini pun berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.

berikut ini adalah kilas balik kelahiran 'macan-macan' milik Apple:
  • 10.0 Cheetah -- 24 Maret 2001
  • 10.1 Puma -- 25 September 2001
  • 10.2 Jaguar -- 24 Agustus 2002
  • 10.3 Panther -- 24 Oktober 2003
  • 10.4 Tiger -- 29 April 2005
  • 10.4 Intel Tiger -- 10 Januari 2006
  • 10.5 Leopard -- 26 Oktober 2007
  • 10.6 Snow Leopard -- 28 Agustus 2009
sumber : detik.com

Kamis, 18 Maret 2010

Studi Kasus Mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia mengirim e-mail ke teman-teman dekatnya. Rumah Sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Oleh karena fitnah tersebut disebarkan melalui internet, pihak kejaksaan negeri Tangerang menganggap Prita telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), disamping pasal 310, 311 KUHP, Prita diancam hukuman kurungan 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), Prita dijebloskan ke dalam penjara.

sumber belbuk.com

Sabtu, 13 Maret 2010

Harga Tablet iPad dari Apple Hanya Rp 4 Jutaan

San Francisco - Bos Apple, Steve Jobs, memperkenalkan produk terbaru yang ditunggu-tunggu pada Rabu (27/1) di San Francisco atau Kamis (28/1) waktu Indonesia. Produk itu, sebuah tablet yang lebih canggih dari iPod tapi lebih menyenangkan dibanding laptop, diberi nama iPad dan dilepas dengan harga mulai dari Rp 4 jutaan.

Saat memperkenalkan, Jobs mengatakan bahwa iPad ini enak untuk membaca buku, bermain game, atau menonton video. "(Ini) jauh lebih menyenangkan dibanding laptop dan jauh lebih pintar dari sebuah smartphone," kata Jobs.

iPad ini bentuknya mirip dengan iPhone tapi dengan ukuran lebih besar. Layarnya berukuran 9,7 inci dan berat 0,6 kilogram. Ada pilihan media penyimpan, tergantung harga, dan memiliki Wi-Fi serta Bluetooth.

Apple meluncurkan iPad dengan tiga model, tergantung kapasitas penyimpanan, dengan harga US$499 (Rp 4,6 juta), US$599 (Rp 5,5 juta), dan US$699 (Rp 6,5 juta). iPad mulai dijual di seluruh dunia, tidak hanya Amerika Serikat, pada Maret mendatang.

Menurut Jobs, iPad bisa digunakan terus menerus selama 10 jam tanpa mesti dicas. Tanpa dipakai, batere tidak perlu dicas meski dibiarkan selama satu bulan.

Saat memperkenalkan, Jobs memperlihatkan bagaimana iPad digunakan untuk menjelajah Internet dengan browser buatan Apple, Safari. Ia juga memamerkan bagaimana ia mengirim email dengan keyboard di layar sentuh. Untuk mencari foto, ia tinggal menggeser-geser jari di layar.

Selain menjelajah Internet, iPad ini memiliki kemampuan sebagai ebook reader, piranti untuk membaca buku elektronik. Ia memperlihatkan halaman-halaman koran bergengsi New York Times dan buku-buku versi iPad. Kemampuan ini bakal menjadikan iPad sebagai pesaing berat Kindle, piranti serupa yang dijual Amazon dan bukunya juga dipasok Amazon.

Seperti iPod dan iPhone, iPad bisa melakukan harmonisasi data dengan komputer, baik yang berbasis Macintosh maupun Windows.

Tak lupa Jobs memperlihatkan bagaimana ia memainkan game di iPad. Menurutnya, jauh lebih enak dipakai bermain game dengan iPad atau menonton video dibanding dengan laptop atau ponsel pintar.

Jobs mengatakan bahwa sebelum iPad diluncurkan, kategori tablet ini sudah bertahun-tahun diperkenalkan dan gagal. Karena itu, iPad harus sangat bagus.

"Agar bisa menciptakan kategori peralatan baru, piranti itu harus jauh lebih bagus dalam melakukan berbagai kerja," kata Jobs. "Kami pikir kami sudah mencapai hal itu, kami telah melakukannya."

Program yang bisa dipakai di iPhone, kata Jobs, bisa digunakan pula di iPad.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2010/01/28/brk,20100128-221889,id.html

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

sumber : http://www.wikipedia.org/

Jumat, 12 Maret 2010

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum
siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan
adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan
hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem
komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan
hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup
perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem
komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan
teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,
memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem
informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi
ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi
tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan
fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras,
perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya
mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan
normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik
sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi
baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian
dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia
secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke
berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan
perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan
informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan
baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang
siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang
siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan
hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi
informasi menjadi tidak optimal.

contoh kasus cybercrime

2 Tersangka Penipuan Online Dibekuk


Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penipuan online menggunakan fasilitas jaringan internet. 2 Tersangka, Adi dan Ari, ditangkap.

Demikian disampaikan Kasat Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman,Jakarta, Senin (21/12/2009).

Kejadian ini berlangsung pada Maret 2009. Modus operandinya, korban membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku Adi melalui internet di dua situs internet. Harga tiket sebesar Rp 4,7 juta. Uang telah ditransfer ke rekening Adi. Korban menerima e-ticket.

"Namun saat korban hendak check in, pihak maskapai mengatakan e-ticket ilegal," kata Winston.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata dia, penyidik mendapat petunjuk dari keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang bertempat tinggal di Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap Ari di Malang.

Ari dimintai keterangan dan diketahui e-ticket yang dijual kepada tersangka Adi didapat dari rekannya, Ade.

Ari sebelum melakukan penipuan dan penggelapan melakukan pencurian data kartu kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing, dengan cara phising melalui google.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak 4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja online.

"Pelaku mempengaruhi korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen," kata Winston.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bundel daftar status E-GV, 1 unit laptop, 4 account email, dan 1 unit komputer.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

UU ITE Tetap Berlaku dalam Kasus Prita

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menilai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional tetap berlaku.

Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, menegaskan demikian karena Undang-undang ITE tersebut sudah berlaku sejak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun lalu.

"Undang-undang-nya sudah clear sekali. Waktu putusan sela Prita muncul, UU ITE sudah berlaku. Sesuai pasal 54 ayat 1, UU ini sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan DPR pada 1 April 2008," jelasnya kepada detikINET lewat telepon, Rabu (9/12/2009).

Hanya saja menurut dia, di UU ITE ini memang ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih dibahas, yakni RPP tentang tata cara penyadapan, RPP tentang penyelenggaraan ITE, dan RPP tentang perlindungan data strategis.

"Sesuai pasal 54 ayat 2 UU ITE, ketiga RPP ini harus disahkan April 2010," ujarnya. "Namun, untuk kasus apapun yang terkait dengan ITE, UU ini tetap berlaku," jelasnya lebih lanjut.

Gatot sendiri menilai hanya pengadilan yang bisa membuat interpretasi atas penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam kasus ini. "Karena ini sudah masuk area yudisial," ujarnya.

Meski Depkominfo diakui tidak banyak melakukan action atas kasus ini, namun Gatot menilai pengadilan bisa menjadikan pasal 4 huruf b dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai bahan pertimbangan untuk membebaskan Prita.

"Di dalam pasal UU Perlindungan Konsumen itu disebutkan, hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan."

"Sementara di pasal 27 ayat 3 UU ITE, ada kata-kata yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Nah, hak si ibu (Prita) ini sah menurut UU Konsumen, kecuali yang bersangkutan bukan mantan konsumen di situ (RS Omni)," tegas Gatot menggarisbawahi kalimat tanpa hak di pasal 27 ayat 3 UU ITE dan kalimat hak di dalam pasal 4 ayat b UU Perlindungan Konsumen.

Kedua pasal yang saling bersinggungan ini diharap bisa membuat hakim dan jaksa penuntut kasus Prita bisa memahami esensi dan membatalkan kasus ini.

Akibat kasus tudingan pencemaran nama baik yang menggunakan pasal UU ITE ini, Prita sempat mendekam 21 hari di tahanan dan akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita pada Rabu (9/12/2009).

Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta. Dukungan untuk ibu dua anak ini terus mengalir, baik moril maupun materiil melalui 'Koin Peduli Prita'. ( rou / rou )

DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA



Definisi dan Pengertian Cyber Crime


Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime



Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.


Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.


Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


MODUS OPERANDI CYBER CRIME


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
sumber : http://www.ubb.ac.id

Senin, 01 Maret 2010

Pengertian Hacker dan Cracker

1. Hacker

Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.

2. Cracker

Sedangkan cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Hirarki / Tingkatan Hacker

Ternyata Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :

1.Elite

Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

2.Semi Elite

Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

3.Developed Kiddie

Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

4.Script Kiddie

Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

5.Lammer

Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.

Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak